Sederhana dan Akurat

Kronologis Penangkapan Pengedar Narkoba di Sungai Loban Tanah Bumbu

864

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial TY (28) ditangkap di sebuah rumah di Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (2/7/2025) sekira pukul 08.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sungai Loban yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di rumah milik seseorang bernama Arjun di RT 07 RW 02, Desa Sari Mulya, petugas mendapati TY sedang tidur dengan sebuah tas selempang warna hitam merk Roowns tergeletak di sampingnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu seberat 0,66 gram yang tersimpan di dalam tas tersebut.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya tas selempang warna hitam merk Roowns, plastik klip besar, satu unit handphone merk Oppo A16 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp350.000.

TY, yang diketahui beralamat di Sebamban I Blok B1 RT 003, Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Loban guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama di lingkungan sekitar,” pinta Ipda Supriyo Sanyoto.