Polisi Narkoba Tangkap Dua Pengedar di Tanah Bumbu

waktu baca 1 menit
Rabu, 30 Nov 2022 07:05 10 Redaksi

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Kedua tersangka adalah HR (37) dan RA (55) yang merupakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, mengatakan kedua tersangka diamankan di sebuah rumah.

“Kami amankan di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Kilometer 17 Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, pada Sabtu (26/11) sore,” ucapnya.

AKP Saryanto menyebut kedua tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah setempat.

“Kami menduga dua tersangka ini adalah merupakan pengedar,” tuturnya.

“Kami dapati 5 paket sabu seberat 1,56 gram dari kedua tersangka ini. Kemudian satu buah tas serta dua unit handphone,” tukasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi.

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA