Kedapatan Masih Buka, Dua THM di Simpang Empat Tanbu Ditindak Satpol PP
TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu menggelar giat monitoring, pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam (THM) dan biliar.
Giat atau razia ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/303/201/POL-DAM-PPUD/III/2023 tentang penutupan sementara kegiatan hiburan dan permainan ketangkasan dalam rangka bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ada dua wilayah yang menjadi sasaran giat yakni wilayah Kecamatan Simpang Empat meliputi Desa Batu Ampar, Sei Dua, Sei Kacil, Sari Gadung, Jalan 30, Jalan Kusambi dan Jalan Raya Provinsi.
Kemudian wilayah Kecamatan Batulicin meliputi Desa Kersik Putih, Tanah Merah dan Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi.
“98 persen semua tutup setelah surat edaran Bupati Tanah Bumbu diterbitkan,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, Rabu (29/3).
Namun demikian, kata Anwar, masih ada dua buah pemilik THM yang masih membuka atau melakukan operasi.
“Langsung kami tindak yakni menyita langsung alat-alatnya untuk diamankan,” ucap Anwar Salujang.
Anwar menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan selama bulan Ramadan hingga hari raya Idul Fitri nanti.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Dan apabila ditemukan yang melanggar akan langsung kami tindak,” pungkasnya.