Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mei 2026 12:11 17 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/05/2026).

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan dan Perusda serta tamu undangan lainnya.

Hadir pula mendampingi Ketua DPRD Tanah Bumbu, Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terlaksananya rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.

“Penyusunan Raperda ini dilandasi oleh semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja, serta dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan pengaturan dalam peraturan daerah tersebut adalah untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha, sekaligus menjadi landasan pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.

Selain itu, pengaturan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko di daerah juga perlu menyesuaikan perkembangan regulasi tingkat nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Perubahan regulasi nasional tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga perlu dilakukan penggantian melalui penyusunan Raperda yang baru.

“Kami menyadari bahwa dalam pembahasan Raperda ini tentu memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota DPRD yang terhormat. Oleh karena itu, kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu,” pungkasnya.

LAINNYA