Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalkan PAD

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Jul 2026 15:30 120 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Sekda Yulian Herawati menjelaskan bahwa perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah.

Menurutnya, penyesuaian tersebut bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah, tanpa mengabaikan iklim investasi, kemudahan berusaha, maupun kemampuan ekonomi masyarakat.

“Melalui perubahan Perda ini diharapkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Yulian.

Ia menjelaskan, materi perubahan meliputi penambahan sejumlah objek pajak dan objek retribusi baru beserta penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Seluruh perubahan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana mekanisme penyusunan perda yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berharap dukungan penuh dari DPRD agar proses pembahasan hingga tahapan evaluasi dapat berjalan lancar serta seluruh materi yang diajukan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan komitmennya melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil untuk terus menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru.

Upaya ini dinilai penting mengingat berkurangnya dana transfer maupun dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam meningkatkan kemampuan fiskal melalui optimalisasi PAD.

Menutup penyampaiannya, Sekda berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara konstruktif sehingga segera disepakati menjadi Peraturan Daerah yang mampu memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

LAINNYA