
lugasnusantara.co.id, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut memperkuat koordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kunjungan kerja spesifik Komite II DPD RI ke Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang membahas penanganan karhutla sekaligus pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut berlangsung di Aula Rapat Haji Maksid Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (14/9/2026).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Tanah Bumbu Adrianto Wicaksono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Risdianadi, serta Kepala Bappedalitbang M. Untung RLU.
Kehadiran jajaran Pemkab Tanah Bumbu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam menghadapi persoalan karhutla.
Penanganan karhutla dinilai membutuhkan langkah terpadu dan berkelanjutan, tidak hanya melalui respons ketika kebakaran terjadi, tetapi juga dengan memperkuat pencegahan dan mitigasi.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan sejumlah langkah antisipasi yang telah dilakukan, termasuk pembangunan kanalisasi di sejumlah kawasan yang rawan karhutla, khususnya wilayah dengan karakteristik lahan gambut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, mengatakan penanganan karhutla di Kalsel terus diarahkan pada langkah antisipatif.
Namun, kemampuan daerah dalam menghadapi karhutla masih memiliki keterbatasan sehingga dukungan pemerintah pusat diperlukan, baik dalam bentuk kebijakan, sarana dan prasarana, teknologi, sumber daya manusia, maupun penguatan koordinasi.
Sementara itu, Komite II DPD RI mendorong penanganan karhutla di Kalimantan Selatan tidak hanya mengandalkan respons terhadap kejadian, tetapi dilengkapi roadmap atau peta jalan jangka panjang.
Anggota Komite II DPD RI, Henock Puraro, menyampaikan persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga membutuhkan perencanaan yang jelas dan berkelanjutan.
DPD RI juga membuka ruang untuk menjembatani kebutuhan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta BNPB.
Selain karhutla, kunjungan kerja tersebut turut membahas implementasi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kalimantan Selatan.
Pembahasan mencakup kondisi pengelolaan kawasan hutan, berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, serta keterkaitan kebijakan kehutanan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Masukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi bahan bagi Komite II DPD RI untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi kehutanan di lapangan sekaligus merumuskan langkah penguatan kebijakan ke depan.