TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial FBS alias Ucil (25) yang diamankan di Jalan Transmigrasi KM 2,5 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Rabu (5/7) sekira pukul 18.00 Wita.
“Kami amankan seorang pengedar sabu di Kecamatan Simpang Empat,” ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (7/7).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika.
“Info tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melalui penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah rumah,” ujar Iptu J Sinaga.
Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menambahkan dari penangkapan pihaknya mendapati lima paket sabu siap edar.
“Ada lima paket sabu siap edar seberat 0,56 gram milik tersangka. Kemudian juga ada uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu,” ujar AKP H Tony.
“Pelaku dan barang bukti kami giring ke Mapolsek untuk diproses,” pungkas AKP H Tony.