Dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu Disetujui, Sasar Kesejahteraan Masyarakat

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Nov 2026 16:58 22 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Rapat Paripurna, Rabu (4/11/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri anggota DPRD, Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, kepala SKPD, dan sejumlah pihak terkait.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang dibacakan M. Yamani, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, kedua regulasi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia.

Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah daerah menilai pengentasan kemiskinan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Sebab, persoalan kemiskinan tidak hanya menyangkut keterbatasan pendapatan, tetapi juga pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti akses pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, kesempatan kerja, hingga pengembangan usaha ekonomi.

“Penanggulangan kemiskinan harus dilaksanakan melalui program yang tepat sasaran, didukung pemutakhiran data masyarakat miskin, serta mengutamakan pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Yamani saat membacakan sambutan Bupati.

Selain bantuan sosial, pemerintah daerah juga akan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Pelaksanaannya membutuhkan sinergi perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat. Perencanaan serta penganggaran yang terukur dan akuntabel juga menjadi perhatian agar program berjalan efektif sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan SDM dinilai menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

Yamani menyampaikan, pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus diimbangi peningkatan kapasitas, kompetensi, keterampilan, serta daya saing masyarakat dan aparatur pemerintah.

“Pengembangan sumber daya manusia bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan pengembangan SDM harus didukung landasan hukum yang kuat, arah pelaksanaan yang jelas, serta komitmen bersama agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Atas persetujuan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan selanjutnya akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap, setelah ditetapkan dan berlaku efektif, kedua Perda tersebut dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Persetujuan dua Raperda inisiatif ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

LAINNYA