TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Kristianto (29), Hamdani (30) dan Hermansyah (22) harus rela berurusan dengan polisi.
Pasalnya tiga pria itu diduga telah melakukan kejahatan terkait tindak pidana penggelapan.
Ketiga pria itu diamankan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu karena dilaporkan telah menggelapkan uang dengan membuat nota fiktif atau palsu penjualan barang di toko milik Sugiyanto (49).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, mengatakan ketiga tersangka diamankan di waktu dan tempat berbeda.
Kristianto yang merupakan sales dan pelaku utama diamankan di Jalan Serongga KM 02, pada Selasa (31/5) pukul 16.00 wita.
Sementara Hamdani diamankan di Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir. Kemudian Hermansyah diringkus di Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Tengah, Senin (6/6) pukul 14.30 Wita.
“Pelaku utamanya Kristianto. Sementara Hamdani dan Hermansyah ikut membantu membuatkan nota fiktifnya,” terang Made.
AKP Made menjelaskan kronolis kejadian yang berawal pada hari Rabu (25/5) tersangka Kristianto mengantar barang ke daerah Kotabaru.
Kemudian pada Kamis (26/5) pagi istrinya menemui pelapor atau korban Sugiyanto untuk menanyakan keberadaan suaminya karena tidak pulang.
Setelah itu pelapor mengecek ke rumah Kristianto dan ternyata memang benar tidak pulang dengan membawa uang hasil penjualan barang sembako di toko miliknya.
Selanjutnya Sugiyanto mengecek tokonya dan ternyata Kristianto membikin nota fiktif pengeluaran barang di gudang.
“Dalam menjalankan aksinya, Kristianto dibantu oleh Hamdani dan Hermansyah,” terang Made.
“Atas kejadian tersebut korban Sugiyanto mengalami kerugian materil sebesar Rp 285.693.000,” tutur Made.
“Korban melapor dan kami selidiki dan akhirnya menangkap para pelaku,” pungkas Made.