Polisi Beberkan Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan di Saring Sungai Bubu Tanah Bumbu

waktu baca 1 menit
Senin, 6 Jun 2022 14:32 14 Redaksi

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Jajaran Polres Tanah Bumbu sedang melakukan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan di RT 02 Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, menjelaskan tersangka bakal dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang- undangan No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 338 Jo 53 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukumannya perlindungan anak 10 tahun dan Pasal 338 KUHP 15 tahun. Jadi ancamannya minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, Senin (6/6).

Diketahui pembunuhan satu keluarga yang dilakukan MI (21) menewaskan tiga orang terjadi pada Kamis (2/6) siang.

Korban Nor Madinah (6) saat itu tewas di tempat. Sementara korban lainnya yakni Norlaila (39) dan Muhammad Fahri (4) juga meninggal dunia, namun sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari.

Atas peristiwa itu, tim gabungan dari Unit Resmob, Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dibackup Unit Resmob Polda Kalsel turun tangan.

Pelaku MI berhasil diringkus petugas di Desa Penyolongan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (4/6) sekira pukul 01.30 Wita.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA