
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Hj Sarniah, berupaya mendinginkan suasana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu bersama Pemerintah Desa Dadap Kusan Raya dan perwakilan masyarakat, Selasa (22/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, digelar di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu untuk membahas aspirasi masyarakat terkait kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya, Kecamatan Teluk Kepayang.
Dalam RDP tersebut, perwakilan masyarakat melalui juru bicara Muhammad Yasin menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka soroti. Salah satunya tuntutan agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya, Zulkarnain, diberhentikan.
Masyarakat menyampaikan sejumlah alasan, antara lain kepala desa dinilai tidak berdomisili di desa, tidak aktif menjalankan tugas, kurang berinteraksi dengan masyarakat, serta persoalan keberadaan perangkat desa dan pemanfaatan aset desa.
Menanggapi situasi tersebut, Hj Sarniah, berusaha meredakan perbedaan pandangan antara masyarakat dan pemerintah desa. Ia mendorong seluruh pihak tidak terbawa emosi dan mengutamakan penyelesaian persoalan melalui komunikasi serta aturan yang berlaku.
“Kita carikan solusi terbaik, sehingga hasilnya akan baik pula,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, persoalan yang terjadi perlu disikapi secara bersama-sama agar tidak semakin berkembang menjadi perselisihan yang berkepanjangan. Kepentingan masyarakat, kata dia, tetap harus menjadi perhatian dalam mencari jalan keluar.
Sementara itu, pimpinan rapat menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan begitu saja, tetapi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir, juga menjelaskan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa, di antaranya berakhirnya masa jabatan, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan bagi kepala desa, tidak melaksanakan kewajiban, serta kondisi lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, DPRD Tanah Bumbu memberikan rekomendasi kepada dinas terkait agar Kepala Desa Dadap Kusan Raya menjalankan dan meningkatkan roda pemerintahan mulai Oktober 2026 sesuai tugas dan fungsinya.
DPRD juga meminta kepala desa bertempat tinggal dan menetap di desa yang dipimpinnya. Kepala desa bersama seluruh aparatur desa diminta aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai hari kerja yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, mobil operasional desa diminta selalu berada di desa sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai ketentuan.
Anggota DPRD Tanah Bumbu juga menyatakan akan membantu mendukung kegiatan pembangunan di Desa Dadap Kusan Raya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki pelayanan pemerintahan desa sekaligus meredakan persoalan antara masyarakat dan pemerintah desa.