
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap peredaran obat yang mengandung carisoprodol, yang dikenal masyarakat dengan sebutan Zenith.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20.155 butir obat berwarna putih mengandung carisoprodol.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/70/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANAH BUMBU, tertanggal 14 September 2026.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Kodeco, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Ismail (MI) dan Fitriadi (FI).
“Ada dua tersangka yang kami amankan dalam perkara ini,” jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo.
Selain puluhan ribu butir carisoprodol, petugas juga mengamankan satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1596 GO sebagai barang bukti.
Puluhan Ribu Carisoprodol yang diamankan tersebut merupakan obat yang dikenal luas di masyarakat dengan sebutan Zenith. Barang bukti sebanyak 20.155 butir menunjukkan adanya dugaan peredaran dalam jumlah besar di wilayah Tanah Bumbu.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam rangkaian pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya pada September 2026.
Terhadap para tersangka, polisi menyebut penerapan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf b.
Ancaman hukuman yang tercantum dalam rilis mencapai 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.