TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Aksi nekat dilakukan Hermansyah alias Emang (24) warga Jalan Pangeran Antasari RT 04 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu.
Pria ini nekat membakar rumah mantan istrinya di Gang Bersama RT 15 Keluarahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Selasa (6/9) dini hari.
Pembakaran yang dilakukan Emang lantaran sakit hati, karena mantan istrinya menolak diajak untuk rujuk.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, membenarkan kejadian dan menangkap tersangka.
“Iya benar. Ada pembakaran rumah yang dilakukan tersangka Emang di Batulicin,” ujar AKP Made.
AKP Made menjelaskan kejadian pembakaran rumah itu saat pelapor atau mantan istrinya berinisial YL (28) sedang tertidur. Kemudian terbangun karena mendengar suara keras orang yang sedang berlarian di dalam rumah.
Saat terbangun YL menyadari ternyata ada api di sudut plafon belakang rumahnya yakni di dapur. YL pun berlari untuk menyelamatkan diri ke luar rumah.
Atas kejadian itu YL melapor ke Polsek Batulicin dengan kerugian sekira Rp 1.000.000 akibat rumahnya yang terbakar.
“Unit Reskrim Polsek Batulicin bergerak cepat dan mengamankan tersangka di Jalan Raya Batulicin Selasa (6/9) pukul 23.00 wita,” tutur AKP Made.
Saat mengamankan tersangka, tambah Made, pihak Reskrim Batulicin juga mendapati sebilah senjata tajam jenis belati di pinggang tersangka.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami giring ke Mapolsek Batulicin,” pungkasnya.
Selain belati, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain ayunan anak warna biru, serta satu lembar kain warna coklat bekas siraman bahan bakar minyak.