

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Unit Reskrim Polsek Satui yang diback up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku berinisial N als N bin A J (alm) diamankan di Jalan Provinsi RT 007, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.45 WITA di Pos Security Tiga Serangkai PT PAMA Site Satui, Jalan Provinsi RT 01, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama N M bin R M (32), warga Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Saat kejadian, korban sedang duduk dan mengobrol di pos security. Tiba-tiba terlapor datang dan langsung menarik tangan serta kerah baju korban, kemudian merangkul leher korban menuju gudang carpenter.
Setelah itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengayunkannya ke arah leher korban. Namun, korban sempat menangkis sehingga sabetan tersebut mengenai tangan kanan korban dan mengakibatkan luka. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Satui untuk diproses secara hukum.

Pelaku yang diamankan polisi.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa dini hari,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto.
Ipda Supriyo mengatakan kejadian pembacokan itu dipicu ketersinggungan ucapan antara korban dan pelaku yang merupakan sekuriti.
“Ketersinggungan ucapan sesama security,” jelas Ipda Supriyo Sanyoto.
Dari tangan tersangka, kata Ipda Supriyo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah parang panjang 49 cm dan keris sepanjang 29 cm.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Satui guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Supriyo.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Tidak ada komentar