Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Des 2025 15:02 24 Syahriadi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dipimpin Kajari Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dian Praditha di halaman Kantor Kejari Tanah Bumbu, Kamis (18/12/2025).

Turut melakukan pemusnahan para Kasi Kejari Tanah Bumbu, di antaranya Kasi Intelijen Wazir Iman. Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Batulicin.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang diputus pengadilan pada periode Agustus hingga November 2025, dengan total 64 perkara. Rinciannya terdiri dari 22 perkara narkotika, 21 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 21 perkara tindak pidana umum lainnya dan ketertiban umum (TPUL dan Kantibum).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelas Kajari Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dian Praditha.

Dari data Kejari Tanah Bumbu, jumlah perkara yang dimusnahkan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode April hingga Juli 2025 yang tercatat sebanyak 39 perkara. Artinya terjadi kenaikan sekitar 64,1 persen.

Pada perkara narkotika, Kejari Tanah Bumbu memusnahkan 110 paket sabu dengan berat total 22,368 gram, serta 31 butir ekstasi seberat 63,82 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika seperti bong, pipet kaca, sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, hingga tes kit narkotika.

Sementara pada perkara Oharda, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, gembok, kayu, pakaian, alas kaki, serta sisa kasur hasil pembakaran.

Adapun untuk perkara TPUL dan Kantibum, pemusnahan meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dokumen dan STNK palsu, senjata tajam, peralatan kerja, handphone, serta ratusan barang bukti lain yang berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA