
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda Pengambilan Keputusan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda dimaksud, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (06/05/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin dan Wakil Ketua II, Sya’bani Rasul. Turut hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, serta unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran pemerintah daerah, hingga undangan lainnya.
Penyampaian pendapat fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya H. Abdul Rahim, kemudian dilanjutkan Fraksi PKB oleh HM. Haris Fadillah, Fraksi Gerindra oleh Said Ismail Khollil Alaydrus, Fraksi PAN oleh Masripay, Fraksi Golkar oleh Harmanudin, serta Fraksi NasDem Sejahtera oleh Abdurrahman.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa keenam fraksi DPRD Tanah Bumbu sepakat menerima dan menyetujui pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan hingga disetujuinya Raperda tersebut.
Ia menegaskan, pencabutan Perda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, khususnya dalam penataan wilayah administratif yang harus berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas.
“Pencabutan Peraturan Daerah ini merupakan penyesuaian kebijakan yang bersifat administratif dan strategis, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan ini juga menjadi dasar untuk melakukan penataan kembali status wilayah yang lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya pencabutan Perda tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penataan desa dan kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu, dapat berjalan lebih tertib, terarah, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.