
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/5/2026).
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan olei dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul.
Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta sejumlah instansi vertikal di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut harus benar-benar mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, serta mempercepat pelayanan publik agar lebih efektif dan transparan.
“Perizinan berusaha berbasis risiko harus mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan potensi pungutan liar dalam pelayanan publik,” ujar Asri Noviandani saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah daerah diminta memberikan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha berbasis risiko, khususnya bagi pelaku usaha kecil di desa-desa.
Fraksi menilai penyederhanaan persyaratan usaha mikro dan kecil harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital agar pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti sistem pelayanan berbasis elektronik.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur digital pemerintah daerah, terutama jaringan internet di wilayah kecamatan dan desa terpencil. Hal tersebut dinilai penting karena sistem perizinan kini dijalankan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
Menurut fraksi, keterbatasan jaringan maupun kesiapan sumber daya manusia (SDM) di organisasi perangkat daerah berpotensi menghambat pelayanan apabila tidak dipersiapkan secara matang.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar penyederhanaan perizinan tidak mengabaikan aspek lingkungan, mengingat Tanah Bumbu memiliki potensi sumber daya alam yang besar.
Pemerintah daerah diminta memastikan setiap proses perizinan tetap memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin atau beroperasi tanpa legalitas resmi.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyatakan sepakat dan setuju agar raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.