Sederhana dan Akurat

Tipu Korban Modus Jual Beli Tanah Kaplingan, NI (41) Diringkus Polsek Angsana

1,940

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah kaplingan.

Tersangka Nur Ikhsan (41) warga RT 12 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana diringkus lantaran dilaporkan oleh korbannya bernama Ninda Sabrinawati (33).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani, mengatakan penangkapan Nur Ikhsan dibackup oleh Resmob Polres Banjarbaru.

“Kami amankan tersangka di sebuah rumah di RT 02 Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar pada Kamis (21/7) sore,” ungkap AKP H I Made Rasa.

AKP H I Made menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari kejadian penipuan di rumah korban di Desa Sumber Baru RT 01 RW 07 Kecamatan Angsana, Senin (5/10/2020) lalu.

Saat itu tersangka menawarkan tanah kaplingan dengan ukuran 12×30 meter yang berada di Desa Sekapuk Kecamatan Satui dengan harga Rp.30.000.000 kepada korban melalui perantara Mahyun.

“Korban berminat dan membeli tanah kaplingan sebanyak dua kapling dengan cara diangsur,” ujar AKP Made.

AKP Made menuturkan pembayaran pertama yang dilakukan oleh korban pada hari Senin 05 Oktober 2020 dengan membayar sebesar Rp. 10.000.000. Selanjutnya pembayaran kedua pada hari Minggu 01 November 2021 sebesar Rp. 11.000.000.

Kemudian pembayaran ketiga pada hari Jumat 26 Februari 2021 korban kembali membayar sebesar Rp.5.000.000. Dan pembayaran keempat yang dilakukan korban pada Rabu 10 maret 2021 sebesar Rp. 3.000.000.

“Setelah pengecekan oleh korban ternyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan,” tutur AKP Made.

Sehingga atas kejadian tersebut, kata AKP Made, korban mengalami kerugian sebesar Rp.29.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Angsana.

“Saat ini tersangka sudah kami bawa dan amankan di Polsek Angsana,” ujar AKP Made.

“Kami juga mengamankan bukti tiga kwitansi dan satu bukti transfer pembayaran jual beli tanah tersebut,” pungkas AKP Made.