Ops Satpol PP Tanbu, 3 Pasangan Bukan Muhrim Terciduk

0 1,967

TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan tiga pasang laki laki dan perempuan bukan suami istri dan 11 minuman beralkohol saat operasi kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, Selasa (14/2/2023) malam.

Operasi ini berdasarkan, peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri nomor 31 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu.

Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi dan nota Dinas Persetujuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Nomor: B / 090 / Pol-Dam-P1/Il/2023 Tanggal 14 Februari 2023.

Kasatpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Salujang mengungkapkan saat melakukan operasi di tempat hiburan malam di Jalan Poros Serongga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, pihaknya menemukan 11 botol Anggur Merah dan 7 botol Bir Bintang.

“Kami amankan itu di Karaoke Pink jam 8 malam,” ungkap Anwar Salujang, Rabu (15/2/2023).

Setelah itu, kata Anwar, pihaknya menyambangi dua hotel di Tanah Bumbu. Di sana mereka berhasil menciduk tiga pasangan bukan suami istri. 

“Satu pasang di Hotel Mega Indah dan dua pasang lagi di Hotel Candra. Mereka dibawa ke kantor untuk ditindak lebih lanjut,” tandas Anwar.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.