
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Polisi menemukan sekitar 60 rekaman video bermuatan seksual dalam telepon seluler dan flashdisk milik seorang guru PPPK berinisial AF (34), yang diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak didiknya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres, Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim, AKP M. Taufan Maulan, dan Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, saat press release di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
Kapolres mengatakan, puluhan rekaman tersebut ditemukan dalam perangkat elektronik milik terduga pelaku dan kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik.
Selain menemukan puluhan rekaman, polisi menduga persetubuhan terhadap korban telah terjadi hingga sekitar 30 kali. Dugaan tersebut masih didalami penyidik berdasarkan keterangan yang diperoleh serta barang bukti yang diamankan.
Penyidik juga masih mendalami keterkaitan sekitar 60 rekaman tersebut dengan perkara, termasuk waktu pembuatan dan konteks masing-masing rekaman.
AF diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu di kediamannya di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Perkara tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026). Sebelum melapor ke kepolisian, keluarga disebut terlebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada UPTD terkait.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan hubungan antara AF dan korban terjadi ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Selain perangkat elektronik, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil serta pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
AF kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Bumbu.
Dalam perkara ini, AF disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan serta mendalami seluruh barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.