Jangan Main-main dengan Api, Kapolres Tanah Bumbu Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara

waktu baca 1 menit
Kamis, 3 Sep 2026 13:11 505 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan api, khususnya melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menegaskan, tindakan membakar lahan secara sengaja bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman hukuman berat.

“Jangan main-main dengan api. Membakar lahan ada konsekuensi hukumnya. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Kapolres, saat press rilis di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Terlebih, api yang semula kecil dapat dengan cepat merambat dan meluas apabila kondisi cuaca panas serta angin kencang.

Menurutnya, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh masyarakat.

Polres Tanah Bumbu bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni dan unsur terkait lainnya terus melakukan patroli serta upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah rawan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kapolres kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran lahan.

“Jangan sampai karena ingin cepat membersihkan lahan, akhirnya justru berhadapan dengan hukum dan merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.

LAINNYA