Rudini Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Tanah Bumbu, Karang Taruna Usulkan Fasilitas Olahraga

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Sep 2026 16:43 298 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Tanah Bumbu-Kotabaru, Rudini Aidi Salman, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Desa Sungai Dua dan Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026), dan dihadiri ratusan masyarakat bersama para kepala desa.

Dalam sosialisasi tersebut, Rudini menjelaskan pentingnya Perda Nomor 10 Tahun 2019 sebagai landasan dalam pembinaan dan pemberdayaan pemuda agar mampu berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Sosper Anggota DPRD Kalsel, Rudini, di Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Pada sesi dialog, Karang Taruna menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan sarana dan fasilitas olahraga di desa. Mereka berharap adanya dukungan pemerintah untuk penyediaan lapangan maupun fasilitas olahraga yang memadai sebagai wadah kegiatan positif bagi generasi muda.

Rudini mengatakan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dari pelaksanaan Sosper dan akan menjadi bahan untuk diperjuangkan sesuai kewenangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Ia berharap Perda Kepemudaan tidak hanya dipahami sebagai regulasi, tetapi juga dapat diwujudkan melalui program-program yang mendukung pengembangan potensi pemuda di Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Sosper Anggota DPRD Kalsel, Rudini, di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat.

LAINNYA