
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus pembunuhan terhadap ABL (57), seorang Ketua RT di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat. Polisi menetapkan MSP (56) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres, Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim, AKP M. Taufan Maulana, dan Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, saat press rilis di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
Polisi mengungkap, pembunuhan terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah menyiapkan sebilah parang sebelum korban datang ke rumahnya.
Korban saat itu datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya untuk membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga tersangka.
Namun, saat korban turun dari kendaraan, MSP mengambil parang yang sebelumnya telah disiapkan dan menyerang korban sebanyak tiga kali.
“Saat korban tiba dan turun dari kendaraan, tersangka mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Serangan tersebut mengenai pipi kepala sebelah kiri, belakang leher dan lengan kanan korban hingga menyebabkan ABL meninggal dunia.
Kapolres mengatakan hasil penyidikan mengungkap motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap korban.
“Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban karena korban dinilai kerap ikut campur dalam permasalahan pribadi atau rumah tangga tersangka,” jelasnya.
Dalam proses pengungkapan, Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah luka robek pada tubuh korban, antara lain di bagian belakang leher, bahu kanan, lengan kanan serta pipi kepala sebelah kiri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni sebilah parang jenis parang bungkul sepanjang 53 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, telepon seluler serta pakaian milik tersangka.
Dari hasil penyidikan polisi juga diketahui korban bersama rombongannya tidak membawa senjata tajam saat mendatangi tersangka. Sebaliknya, parang yang digunakan untuk menyerang korban telah disiapkan tersangka sebelum kedatangan korban.
Atas perkara tersebut, MSP ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKBP Novy.