
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial GR (32) diamankan karena diduga kuat menjual, mengedarkan, serta memiliki narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Transmigrasi, Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantewe. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, meliputi satu paket sabu seberat 14 gram, satu buah pipet kaca, satu bungkus plastik klip, satu lembar tisu, satu kantong plastik warna hitam, satu timbangan digital, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, dan unit handphone merek Infinix warna hijau.
“Tersangka GR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, Selasa (13/1/26).
Polres Tanah Bumbu mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kalau ada informasi mengenai narkoba, silahkan laporkan. Mari kita bersama-sama memberantas peredarannya di Bumi Bersujud,” tukasnya.
Tidak ada komentar