
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Seorang wanita berinisial R (45) dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Perumahan Bumi Datar Laga, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapati informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan sebanyak 22 butir ekstasi dengan berat bersih 7,92 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dengan penangkapan ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, Rabu (11/2/2026).
Iptu Anang mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami siap menindaklanjuti. Mari kita bersama-sama perangi narkoba,” pungkasnya.
Tidak ada komentar