394 WBP Lapas Batulicin Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Agu 2026 16:07 76 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi 394 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Batulicin. Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, sesaat setelah memimpin upacara bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan. Kami harapkan yang sudah mendapatkan remisi tetap menjaga sikap dan tidak mengulangi pelanggaran,” tegas Thoha.

Menurutnya, tidak seluruh warga binaan mendapatkan remisi. Sebagian lainnya belum memenuhi persyaratan, termasuk karena pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

Di sisi lain, Lapas Kelas III Batulicin masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity. Lapas yang dirancang memiliki daya tampung sekitar 310 orang tersebut kini dihuni sekitar 550 warga binaan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 70 hingga 80 persen merupakan narapidana yang tersangkut perkara narkotika.

Bagi tiga warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung dinyatakan bebas, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi titik awal untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan baru.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan positif di lingkungan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

LAINNYA