
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan sertipikat aset BMD tersebut diterima Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan, sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman, dan akuntabel.
Menurutnya, legalitas aset yang jelas memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman dan akuntabel. Legalitas yang jelas juga memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikasi tanah aset pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan status kepemilikan tercatat secara jelas dan mendapatkan perlindungan hukum.
Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan administrasi BMD agar aset daerah dapat dikelola secara tertib, optimal, dan bertanggung jawab.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan, sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset diperlukan agar tanah milik pemerintah dapat diamankan sekaligus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan, kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan berbagai program strategis pemerintah di daerah.
Ia menyebut legalisasi aset menjadi salah satu perhatian penting karena kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah dapat memberikan perlindungan sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, memiliki kepastian hukum.
Selain penyerahan sertipikat aset BMD, kunjungan kerja Komisi II DPR RI juga dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Agenda tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan aset serta pelaksanaan program pembangunan yang diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemkab Tanah Bumbu terus mendorong pengelolaan aset daerah secara tertib dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.