DPRD Tanah Bumbu Bahas Perubahan Aturan Pilkades, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Agu 2026 13:58 131 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Salah satu regulasi tersebut mengatur perubahan ketentuan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Pembahasan dua Raperda berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Wisnu Wardhana yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, pihak perbankan, Perusda Tanah Bumbu serta undangan lainnya.

Dua Raperda yang disampaikan Pemkab Tanah Bumbu masing-masing mengatur perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Mewakili Pemkab Tanah Bumbu, Wisnu Wardhana mengatakan penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyesuaian tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Salah satu poin penting dalam Raperda perubahan ketentuan Pilkades adalah masa jabatan kepala desa yang diusulkan menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam ketentuan yang diusulkan, kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang yang dapat dilaksanakan paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun.

Selain masa jabatan, mekanisme Pilkades apabila hanya terdapat satu calon kepala desa turut diatur. Dalam kondisi tersebut, pemungutan suara dilakukan dengan menghadapkan calon kepala desa dengan pilihan kolom kosong.

Pemkab Tanah Bumbu juga mengusulkan pengaturan hak kepala desa setelah menyelesaikan masa jabatan. Hak tersebut meliputi jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Sementara untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan calon dan kelengkapan administrasi.

Mekanisme pemungutan suara dalam PAW juga dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik. Apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.

“Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Wisnu.

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Tanah Bumbu juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Tanah Bumbu untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LAINNYA