lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Niat hati memancing ikan, seorang warga Batulicin justru kehilangan sepeda motor kesayangannya. Peristiwa pencurian itu terjadi di bawah Jembatan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (23/8/2025) sore.
Korban bernama RRA (20), karyawan swasta asal Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat. Ia bersama sepupunya datang untuk memancing, lalu memarkirkan motor Yamaha Nmax warna biru bernopol DA 4211 ZAW di sekitar lokasi. Namun, motor tersebut ditinggalkan tanpa mengunci stang.
Usai memancing, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Batulicin.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batulicin yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bergerak cepat. Hasilnya, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (33) di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
“Kami berhasil meringkus pelakunya. Seorang pria berinisial MA (33),” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, Sabtu (13/9/25).
Selain pelaku, kata Ipda Supriyo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK motor Yamaha Nmax milik korban dan satu unit Yamaha Nmax warna biru bernopol DA 4211 ZAW yang diduga hasil curian.
“Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tukas Ipda Supriyo.
Sementara itu, Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila meninggalkan barang berharga seperti sepeda motor dan lainnya.
“Kalau sepeda motor ditinggalkan, kunci stang atau ditaruh di tempat yang aman, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” tutupnya.
