
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan Polres Tanah Bumbu. Ribuan botol tersebut dilindas menggunakan alat berat hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026), dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin.
Kehadiran unsur kejaksaan dan pengadilan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penanganan dan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepolisian.
Ribuan botol miras ilegal berbagai merek tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas botol-botol miras menggunakan alat berat hingga seluruhnya pecah dan tidak dapat digunakan kembali.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Tanah Bumbu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.