Program Diskon Pajak Kendaraan Berlaku hingga November, 66 Persen Pendapatan Kembali ke Tanah Bumbu

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Sep 2026 11:48 761 Redaksi

lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin menyosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Sosialisasi berlangsung di Batulicin, Senin (28/9), dengan menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, menjelaskan program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan berupa keringanan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administrasi.

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu, dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Adimas.

Program yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak.

Di antaranya pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Selain itu, tersedia diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi untuk tahun pertama dan kedua.

Diskon 50 persen pokok PKB juga diberikan bagi kendaraan mutasi masuk dalam provinsi untuk tahun berjalan.

Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, UPPD Samsat Batulicin menyediakan tiga unit Samsat Keliling yang beroperasi setiap hari di berbagai kecamatan.

Pelayanan juga tersedia melalui Samsat Keliling malam di depan taman samping Pusat Niaga Bersujud, layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Bumbu, serta Samsat Bantu di Kecamatan Satui.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, menegaskan sinergi antara Bapenda Tanah Bumbu dan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Batulicin memberikan dampak bagi daerah.

Menurutnya, pembayaran PKB kendaraan dengan nomor polisi Tanah Bumbu turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dari pembayaran PKB dengan nomor polisi Tanah Bumbu, sebesar 66 persen pendapatan kembali ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Dana tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Tanah Bumbu.

Masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan pajak tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 30 November 2026.

LAINNYA