
lugasnusantara.co.id, TANAH BUMBU — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial AP (18) warga Jalan Bina Bersama RT.05 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Gang Aluh Kecil, RT 009, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 23,08 gram,” ungkap Kapolsek Simpang Empat, AKP H. Tony Haryono, Jumat (31/10/2025).
Selain paketan sabu, kata AKP H. Tony, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik klip besar, satu unit handphone Oppo Reno 6 warna biru metalik, kantong plastik warna hitam, dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DA 4776 ZAW.
“Semua barang bukti itu dipergunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi haramnya,” ujar AKP H. Tony.
Sementara itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang menguasai barang bukti sabu-sabu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Supriyo.
Tidak ada komentar